Monday, May 8, 2017

Makalah Riba

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sering kali dalam bertransaksi masyarakat kita atau masyarakat muslim baik yang ada di Indonesia maupun di Negara Muslim lainnya dalam menjalankan roda perekonomiaannya tidak sesuai dengan tuntunan yang telah di ajarkan oleh Agama Islam.Suatu contoh kasus dalam proses transaksi jual beli praktek melebihkan atau riba sering dilakukan.Sehingga mengakibatkan perekonomian umat islam tidak stabil atau dengan istilah bahasa arabanya harta yang dimiliki kurang berkah.Pemilik tidak tau kemana harta  yang dimiliki dengan tanpa terasa cepat habis.Hal ini mungkin terjadi karna akibat ketidak fahaman masyarakat kita khusunya dengan praktek Ribawi.
            Maka dari itu kami sebagai Mahasiswa Prodi Ekonomi Syari’ah di STAI Yasni Muara Bungo Jambi mencoba menuangkan pengetahuan kami dalam bentuk karya tulis atau makalah.Disamping karna untuk memenuhi tugas makalah dari dosen kami juga karna sebagai bentuk kepedulian kami dengan masyarakat muslim di Indonesia khususnya dan di seleruh kancah dunia pada umumnya supaya tidak lagi mempraktekkan aktivitas yang secara jelas tersurat dan tersirat diharamkan dalam Al-qur’an, hadists nabi ,maupun consensus (Ijma’) ulama’.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas kami dapat merumuskan dalam sebuah rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Riba ?
2.      Apa saja macam-macam Riba ?
3.      Bagaimana dampak Riba bagi perekonomian ?
4.      Apa Hikamh dari diharamkannya Riba ?
C. Tujuan Penulisan
1.      Memenuhi tugas makalah yang di berikan oleh dosen pengampu
2.      Mendiskripsikan pengertian Riba, macam-macam Riba , dampak Riba bagi perekonomian,dan Hikmah dari diharamkannya Riba



















BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Riba
Riba secara bahasa berarti bertambah.[1] Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya.Riba menurut syara’ penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidk dapat di ketahui timbangan persamaan dalam timbangan syara’ ketika akad berlangsung atau disertai dengan mengakhirkan proses tukar-menukar atau salahsatunya saja.[2] Sedangkan menurut  Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)
Definisi di atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Permasalahan ini insya Allah akan dijelaskan nanti.Adapun penetapan hokum keharaman riba sebeluma ad Ijma’ Ulama’ berasal dari Al-qur’an dan hadist nabi yang berbunyi sebagai berikut : yang artinya “ Dan Allah telah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli ” Adapun dari hadits Nabi “ Allah melaknat orang yang memakan riba ,yang menyerahkan ,yang menjdi saksi ,dan yang mencatatnya ”.
B. Macam-macam Riba
Riba diklasisfikasi menjadi beberapa macam[3]:
a. Riba Fadl (Jual Beli)
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya. Contoh: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah. Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ إِلَى النَّبِيِّ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لاَتَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ*رواه البخاري كتاب البيوع
Dari Abu Sa’id, ia berkata:” Datang Bilal ke Nabi saw dengan membawa kurma barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya: ”Darimana engkau mendapatkannya? ”Bilal menjawab: ” Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ dengan satu sha’ kurma barni untuk dimakan oleh Nabi saw..” Ketika itu Rasulullah saw bersabda: ”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya riba, ini aslinya riba. Jangan kamu lakukan, bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni!
Penjelasan:
Barang-barang ribawi itu ada 6, yaitu: 2 berupa mata uang terdiri dari emas dan perak (dan semua yang dikiyaskan kepada keduanya seperti mata uang rupiah, ringgit, dolar dan lainnya pen.). Dan yang empat berupa makanan yaitu kurma, gandum, jawawut/sya’ir sejenis gandum (dan semua yang dikiaskan kepada ketiganya sebagai makanan pen.) dan garam, berdasarkan dalil:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلا بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ ) “(أخرجه مسلم ( ٣ / ١٢١١  .
Artinya : Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.
b. Riba Nasi’ah (Tempo)
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan (tempo). Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang Arab jahiliyah, yaitu apabila memberi pinjaman lalu sudah jatuh tempo, berkata orang Arab: “ mau dilunasi atau diperpanjang?”. Jika masa pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya diribakan lagi. Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas).  
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ رواه مسلم
Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah)
عن أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ* رواه ابن ماجه تحقيق الألباني  : صحيح
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah).” (HR Ibnu Majah, Kitab at-Tijarat)
عَنْ أَبِى الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلاَهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا * رواه البخاري كتاب البيوع
Artinya: Dari Abi Minhal, ia berkata: Aku bertanya pada Baro’bin Azib dan Zaid bin Arqom tentang tukar menukar mata uang, maka masing-masing dari keduanya berkata: ”Ini lebih baik dariku ” dan masing-masing berkata: ”Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak secara hutang.”
Contoh riba nasi’ah: bunga bulanan atau tahunan di bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
c. Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak yang berutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul maal memberi pinjaman uang kepada debitur Rp. 10 juta dengan syarat debitur wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 18 juta pada saat jatuh tempo.
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ *رواه الدارمي كتاب البيوع
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba berada pada utang.” Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.
d. Riba yad
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari. Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit. Contoh: harga mobil baru jika dibeli tunai seharga Rp. 100 juta, dan Rp. 150 juta bila mobil itu dibeli secara kredit dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan mengenai salah satu harga yang ditawarkannya .
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) رواه النسائي كتاب البيوع (تحقيق الألباني :حسن صحيح
Artinya: Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu
Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
1) Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang tidak boleh bertransaksi dalam satu akad terdapat pinjaman dan jual beli. Contoh A bersedia memberikan pinjaman kepada B dengan syarat B harus menjual sepeda motornya kepada A.
2) Hadis tersebut juga melarang seseorang menentukan dua syarat dalam satu akad jual beli. Contoh: A menjual motornya kepada B secara tunai dengan syarat B harus menjual kembali motornya kepada A dengan cara kredit. Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga yang ditawarkan.
3) Seseorang dilarang menjual barang yang tidak ada pada dirinya. Contoh: A menjual sepeda motor yang hilang kepada orang lain.
C. Dampak Riba Dalam Perekonomian
Ada banyak dampak negative yan di sebabkan system riba khususnya dalam perjalanan ekonomi suatu masyarakat.Diantaranya adalah :
a)      Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahawa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat
b)      Perekonomian tidak stabil
c)      Harta condong tidak berkah
D. Hikmah diharamkannya Riba
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya sebagai berikut:
d)     Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi: “ Bahawa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.” Oleh kerana itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
e)      Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma’ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu tidak diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti keperluan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik).
f)       Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahawa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l’home par l’hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki dan akan berakibat berkobarnya api terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasion







BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.      Riba secara bahasa berarti bertambah
2.      Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya.Riba menurut syara’ penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidk dapat di ketahui timbangan persamaan dalam timbangan syara’ ketika akad berlangsung atau disertai dengan mengakhirkan proses tukar-menukar atau salahsatunya sajamlmlm
3.      Macam-macam riba antara lain : Riba fadl,qord,yad,dan riba nasi’ah
4.      Dampak dari seringya praktek ribawi dalam perekonomian menyebabkan rezeki tidak berkah dan menyebabkan teputusnya mu’asyarah yang baik antara sesama manusia
5.      Hikmah dari diharamkannya riba yaitu bagaiman umat muslim bisa menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan benar menurut tuntunan Agama Islam
B.Saran
Kepada semua masyarakat,baik muslim dan non-muslim untuk berusaha menjalankan roda perekonomian sehari-harinya khususnya dalam transaksi jual beli dengan penuh hati-hati dan teliti jangan sampai terjerumus dengan kemewahan dunia (riba) saja dengan tanpa memikirkan ketenangan dan ketentramana di akhirat nanti.






DAFTAR PUSTAKAN
Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfihani ,Qodhi Abi Syuja’ Ahmad.Terjemah Matan Taqrib Wal Ghayah Ma’a adilatihi min al-Qur’ani  Wassunnati,Tuban Jawa Timur: Kampoang Kyai. 2013
Bin Abdul Aziz.Zainuddin.Fathul Mu’in bisyarhi Qurratil ‘Ain.Bojonegoro.Jawa Tengah.Hal 68
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A www.Pengusaha Muslim.com
Syarhul Buyu’, hal. 124 dst
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, juz 13, 14 dan 15
Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i
As-Sunnah karya Al-Marwazi









[1] Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfihani ,Qodhi Abi Syuja’ Ahmad.Terjemah Matan Taqrib Wal Ghayah Ma’a adilatihi min al-Qur’ani  Wassunnati,Tuban Jawa Timur: Kampoang Kyai. 2013.Hal 103
[2] Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfihani ,Qodhi Abi Syuja’ Ahmad.Terjemah Matan Taqrib Wal Ghayah Ma’a adilatihi min al-Qur’ani  Wassunnati,Tuban Jawa Timur: Kampoang Kyai. 2013.Hal 103
[3] Bin Abdul Aziz.Zainuddin.Fathul Mu’in bisyarhi Qurratil ‘Ain.Bojonegoro.Jawa Tengah.Hal 68

No comments:

Post a Comment

CONTOH SURAT OBSERVASI

S A N K E R T A PONDOK PESANTREN AL-INAYAH Jl. Lesmana Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo DESA                   ...