BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sering kali
dalam bertransaksi masyarakat kita atau masyarakat muslim baik yang ada di
Indonesia maupun di Negara Muslim lainnya dalam menjalankan roda
perekonomiaannya tidak sesuai dengan tuntunan yang telah di ajarkan oleh Agama
Islam.Suatu contoh kasus dalam proses transaksi jual beli praktek melebihkan
atau riba sering dilakukan.Sehingga mengakibatkan perekonomian umat islam tidak
stabil atau dengan istilah bahasa arabanya harta yang dimiliki kurang berkah.Pemilik
tidak tau kemana harta yang dimiliki
dengan tanpa terasa cepat habis.Hal ini mungkin terjadi karna akibat ketidak
fahaman masyarakat kita khusunya dengan praktek Ribawi.
Maka dari itu kami sebagai Mahasiswa
Prodi Ekonomi Syari’ah di STAI Yasni Muara Bungo Jambi mencoba menuangkan
pengetahuan kami dalam bentuk karya tulis atau makalah.Disamping karna untuk
memenuhi tugas makalah dari dosen kami juga karna sebagai bentuk kepedulian
kami dengan masyarakat muslim di Indonesia khususnya dan di seleruh kancah
dunia pada umumnya supaya tidak lagi mempraktekkan aktivitas yang secara jelas
tersurat dan tersirat diharamkan dalam Al-qur’an, hadists nabi ,maupun
consensus (Ijma’) ulama’.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang masalah di atas kami dapat merumuskan dalam sebuah rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian Riba ?
2.
Apa saja macam-macam Riba ?
3.
Bagaimana dampak Riba bagi perekonomian ?
4.
Apa Hikamh dari diharamkannya Riba ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Memenuhi tugas makalah yang di berikan oleh
dosen pengampu
2.
Mendiskripsikan pengertian Riba, macam-macam
Riba , dampak Riba bagi perekonomian,dan Hikmah dari diharamkannya Riba
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Riba
Riba secara bahasa
berarti bertambah.[1]
Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam
mendefinisikannya.Riba menurut syara’ penyerahan pergantian sesuatu dengan
sesuatu yang lain yang tidk dapat di ketahui timbangan persamaan dalam
timbangan syara’ ketika akad berlangsung atau disertai dengan mengakhirkan
proses tukar-menukar atau salahsatunya saja.[2] Sedangkan
menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin t dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan
pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat adanya tafadhul (penambahan)
antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam
menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul
Buyu’, hal. 124)
Definisi di
atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Permasalahan ini insya Allah akan
dijelaskan nanti.Adapun penetapan hokum keharaman riba sebeluma ad Ijma’ Ulama’
berasal dari Al-qur’an dan hadist nabi yang berbunyi sebagai berikut : yang
artinya “ Dan Allah telah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli ”
Adapun dari hadits Nabi “ Allah melaknat orang yang memakan riba ,yang
menyerahkan ,yang menjdi saksi ,dan yang mencatatnya ”.
B. Macam-macam
Riba
Riba
diklasisfikasi menjadi beberapa macam[3]:
a. Riba Fadl (Jual Beli)
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli
atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya.
Contoh: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas
menengah. Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi
(samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ إِلَى النَّبِيِّ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ
كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ
الرِّبَا لاَتَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ
بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ*رواه البخاري كتاب البيوع
Dari Abu Sa’id, ia berkata:” Datang Bilal ke
Nabi saw dengan membawa kurma barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya
kepadanya: ”Darimana engkau mendapatkannya? ”Bilal menjawab: ” Saya
mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ dengan satu sha’
kurma barni untuk dimakan oleh Nabi saw..” Ketika itu Rasulullah saw bersabda:
”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya riba, ini aslinya riba. Jangan kamu lakukan,
bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain
untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli
kurma barni!
Penjelasan:
Barang-barang ribawi itu ada 6, yaitu: 2 berupa
mata uang terdiri dari emas dan perak (dan semua yang dikiyaskan kepada
keduanya seperti mata uang rupiah, ringgit, dolar dan lainnya pen.). Dan yang
empat berupa makanan yaitu kurma, gandum, jawawut/sya’ir sejenis gandum (dan
semua yang dikiaskan kepada ketiganya sebagai makanan pen.) dan garam,
berdasarkan dalil:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلا
بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ، الآخِذُ
وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ ) “(أخرجه
مسلم ( ٣ / ١٢١١ .
Artinya : Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari
Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan
garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang
siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang
yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.
b. Riba Nasi’ah (Tempo)
Riba
yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak
sejenis yang dilakukan secara hutangan (tempo). Atau dengan kata lain
terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau
penangguhan waktu transaksi. Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah
karena berasal dari kebiasaan orang Arab jahiliyah, yaitu apabila memberi
pinjaman lalu sudah jatuh tempo, berkata orang Arab: “ mau dilunasi atau
diperpanjang?”. Jika masa pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya diribakan
lagi. Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas).
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ
أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ
رواه مسلم
Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda:
sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah)
عن أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ* رواه ابن
ماجه تحقيق الألباني : صحيح
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya
Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah).” (HR
Ibnu Majah, Kitab at-Tijarat)
عَنْ أَبِى الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ
الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا عَنِ
الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلاَهُمَا
يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ
الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا * رواه البخاري كتاب البيوع
Artinya: Dari Abi Minhal, ia berkata: Aku
bertanya pada Baro’bin Azib dan Zaid bin Arqom tentang tukar menukar mata uang,
maka masing-masing dari keduanya berkata: ”Ini lebih baik dariku ” dan
masing-masing berkata: ”Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak
secara hutang.”
Contoh riba nasi’ah: bunga bulanan atau tahunan
di bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang
yang pengembaliannya ditunda.
c. Riba Qardh
Riba
yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang
dipersyaratkan di muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak
yang berutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul
maal memberi pinjaman uang kepada debitur Rp. 10 juta dengan syarat debitur
wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 18 juta pada saat jatuh
tempo.
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ
عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ *رواه
الدارمي كتاب البيوع
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya
Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba berada pada utang.” Abdillah
berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.
d. Riba yad
Riba
yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun
yang bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah
satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari. Dengan kata lain,
pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu
jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit.
Contoh: harga mobil baru jika dibeli tunai seharga Rp. 100 juta, dan Rp. 150
juta bila mobil itu dibeli secara kredit dan sampai dengan keduanya berpisah
tidak ada keputusan mengenai salah satu harga yang ditawarkannya .
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي
بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) رواه
النسائي كتاب البيوع (تحقيق الألباني :حسن صحيح
Artinya: Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw,
beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat
dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu ”
Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis
tersebut, yaitu:
1) Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa
seseorang tidak boleh bertransaksi dalam satu akad terdapat pinjaman dan jual
beli. Contoh A bersedia memberikan pinjaman kepada B dengan syarat B harus
menjual sepeda motornya kepada A.
2) Hadis tersebut juga melarang seseorang
menentukan dua syarat dalam satu akad jual beli. Contoh: A menjual motornya kepada
B secara tunai dengan syarat B harus menjual kembali motornya kepada A dengan
cara kredit. Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai
maka harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan
sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga
yang ditawarkan.
3) Seseorang dilarang menjual barang yang tidak
ada pada dirinya. Contoh: A menjual sepeda motor yang hilang kepada orang lain.
C.
Dampak Riba Dalam Perekonomian
Ada
banyak dampak negative yan di sebabkan system riba khususnya dalam perjalanan
ekonomi suatu masyarakat.Diantaranya adalah :
a)
Bergantung kepada riba dapat menghalangi
manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahawa
dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun
berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga
hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan
pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat
terputusnya bahan keperluan masyarakat
b)
Perekonomian tidak stabil
c)
Harta condong tidak berkah
D. Hikmah
diharamkannya Riba
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya
riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi
akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui
hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya
sebagai berikut:
d)
Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta
kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2
dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti.
Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan
yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi: “ Bahawa
kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.” Oleh kerana itu
mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
e)
Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang
baik (ma’ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau
riba itu tidak diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang
satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan,
maka sudah pasti keperluan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang
satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka
terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima,
dipandang dari segi ethik).
f)
Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang
kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang
membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil
harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat
demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi
sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahawa riba terdapat
unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion
de l’home par l’hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang
yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas
masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan
golongan sakit hati dan pendengki dan akan berakibat berkobarnya api
terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan
oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.Sejarah pun telah mencatat betapa
bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional
dan internasion
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.
Riba secara bahasa berarti bertambah
2.
Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha
sangat beragam dalam mendefinisikannya.Riba menurut syara’ penyerahan
pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidk dapat di ketahui
timbangan persamaan dalam timbangan syara’ ketika akad berlangsung atau
disertai dengan mengakhirkan proses tukar-menukar atau salahsatunya sajamlmlm
3.
Macam-macam riba antara lain : Riba
fadl,qord,yad,dan riba nasi’ah
4.
Dampak dari seringya praktek ribawi dalam
perekonomian menyebabkan rezeki tidak berkah dan menyebabkan teputusnya
mu’asyarah yang baik antara sesama manusia
5.
Hikmah dari diharamkannya riba yaitu bagaiman
umat muslim bisa menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan benar menurut
tuntunan Agama Islam
B.Saran
Kepada semua masyarakat,baik muslim dan
non-muslim untuk berusaha menjalankan roda perekonomian sehari-harinya
khususnya dalam transaksi jual beli dengan penuh hati-hati dan teliti jangan sampai
terjerumus dengan kemewahan dunia (riba) saja dengan tanpa memikirkan ketenangan
dan ketentramana di akhirat nanti.
DAFTAR PUSTAKAN
Bin
Husain Bin Ahmad Al-Ashfihani ,Qodhi Abi Syuja’ Ahmad.Terjemah Matan Taqrib
Wal Ghayah Ma’a adilatihi min al-Qur’ani
Wassunnati,Tuban Jawa Timur: Kampoang Kyai. 2013
Bin
Abdul Aziz.Zainuddin.Fathul Mu’in bisyarhi Qurratil ‘Ain.Bojonegoro.Jawa
Tengah.Hal 68
Penulis:
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A www.Pengusaha Muslim.com
Syarhul Buyu’, hal. 124 dst
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, juz 13, 14 dan 15
Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i
As-Sunnah karya Al-Marwazi
[1]
Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfihani ,Qodhi Abi Syuja’ Ahmad.Terjemah Matan
Taqrib Wal Ghayah Ma’a adilatihi min al-Qur’ani Wassunnati,Tuban Jawa Timur: Kampoang
Kyai. 2013.Hal 103
[2]
Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfihani ,Qodhi Abi Syuja’ Ahmad.Terjemah Matan Taqrib
Wal Ghayah Ma’a adilatihi min al-Qur’ani Wassunnati,Tuban Jawa Timur: Kampoang
Kyai. 2013.Hal 103
[3]
Bin Abdul Aziz.Zainuddin.Fathul Mu’in bisyarhi Qurratil ‘Ain.Bojonegoro.Jawa
Tengah.Hal 68
No comments:
Post a Comment